Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satu) orang. Oleh karenanya PP No. 8/2021 mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Perseroan sebagaimana dimaksud dalam PP 8/2021 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
- Kriteria
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021, Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
- Modal Dasar
Berdasarkan Pasal 4 PP 8/2021, Modal Dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian atau pengisian pernyataan pendirian.
- Perseroan Perorangan
Sesuai dengan Pasal 6 PP 8/2021, Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Status badan huum Perssesroan diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 7 PP 8/2021, format isian Pernyataan Pendirian memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Status Perseroan perorangan harus diubah saat memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 8/2021. Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil
Selain kriteria diatas, Perseroan perorangan memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 10 PP 8/2021, yang mana Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.